Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek beserta Kemenag Kabupaten
Trenggalek melakukan pengukuran tanah wakaf di tujuh lokasi berbeda di Desa Gondang
Kecamatan Tugu, Rabu (7/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib
administrasi dan sertipikasi tanah wakaf.
Pengukuran dilakukan pada lahan milik Yayasan Pondok
Pesantren Salafiyah Imam Anwar, beserta Masjid dan Mushola di berbagai titik di
Desa Gondang Kecamatan Tugu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyatakan,
kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam rangka memberikan
kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah tersebut.
“Dengan sertipikasi ini, kita ingin memastikan tanah
wakaf terlindungi secara hukum dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Adapun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
menegaskan bahwa pengukuran merupakan tahapan awal dari proses penerbitan
sertifikat tanah wakaf yang sah serta tercatat dalam sistem Komputerisasi
Pertanahan.