Trenggalek – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek, Agus Purwanto, menegaskan digitalisasi layanan pertanahan,
khususnya dalam penerapan Sertipikat Elektronik yang sedang digencarkan
pemerintah bukan semata inovasi pelayanan. Menurutnya, hal tersebut juga bagian
dari strategi jangka panjang untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan
tanah masyarakat.
“Digitalisasi sertipikat tanah ini bukan hanya soal kemudahan layanan, tapi
juga sebagai langkah nyata untuk keamanan hukum. Ini adalah upaya strategis
untuk melawan praktik mafia tanah dan mencegah masyarakat menjadi korban
penipuan atau harapan palsu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”
tegas Agus Purwanto, Rabu (21/05/2025).
Langkah ini, menurutnya, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam
mendorong birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kakantah Kabupaten Trenggalek menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi
maraknya perbincangan di media sosial, termasuk video yang tengah viral di
Instagram terkait transformasi digital di Kementerian ATR/BPN. Ia mengimbau
agar masyarakat bijak dan kritis dalam menerima informasi. Ia mengingatkan agar
publik tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum memiliki dasar hukum yang
jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum
jelas sumbernya. Jika ingin mendapatkan kepastian, sebaiknya langsung menghubungi
atau mengikuti akun resmi dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek,” tutur Agus Purwanto.
Kakantah Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan apresiasi terhadap setiap
masukan konstruktif dari masyarakat. Baginya, kritik dan saran publik merupakan
bagian penting dalam menyempurnakan transformasi digital sektor pertanahan.(HY)