Dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kabupaten Trenggalek pada hari ini Kamis Tanggal 22 Mei 2025 kembali dilaksanakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara masal yang bertempat di Balai Desa Ngetal Kecamatan Pogalan.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. beserta Jajaran dan staf. Kepala KUA Kecamatan Pogalan Bapak Arif Kholilul Rohman S.Pd.I., Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kabupaten Trenggalek Bapak Khoirudin Ahmad, Para Pewakif , Nadzhir dan Saksi-saksi.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf kali ini sangat Istimewa karena terdapat 8 bidang tanah yang diwakafkan.
"Harapan kami dengan ada kegiatan ini mendorong desa-desa lain untuk juga menyegerakan pelaksanaan wakaf karena program ini memberikan kemudahan terutama bagi para calon wakif dalam mewakafkan tanah mereka, dan semoga apa yang sudah diberikan oleh para bapak dan ibu ini menjadi amal jariyah mereka" Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
BPN Trenggalek akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek untuk mempercepat proses sertipikasi dan melindungi aset wakaf. (HY)