Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah.
Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman
kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
Bertempat di aula Kantor Desa Sumurup, pada Jumat 23 Mei
2025, telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek
Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong terhadap 33 bidang tanah dengen
perkiraan luas 27.000 m2 serta total nominal UGR yang diberikan 13 Milyar
sekian
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bapak Agus
Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. dalam sambutan pembukanya mengucapkan
terima kasih kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong yang terletak
di Desa Sumurup, dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta Bapak Ibu
sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Terutama Bapak Ibu
warga terdampak pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu
sekalian,” ucap Kakantah Kabupaten Trenggalek tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan
bentuk nyata dukungan masyarakat kepada program pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan dukungan kita bersama untuk
Program Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bagong. Harapan
kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita ke
depan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu penerima
uang ganti kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam
memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan," tambah Agus
Purwanto.