KANTAH TRENGGALEK SERAHKAN UANG GANTI RUGI PEMBANGUNAN BENDUNGAN BAGONG - afirmasinews.com

Breaking

Jumat, 23 Mei 2025

KANTAH TRENGGALEK SERAHKAN UANG GANTI RUGI PEMBANGUNAN BENDUNGAN BAGONG




 Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah.


Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

 

Bertempat di aula Kantor Desa Sumurup, pada Jumat 23 Mei 2025, telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong terhadap 33 bidang tanah dengen perkiraan luas 27.000 m2 serta total nominal UGR yang diberikan 13 Milyar sekian

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. dalam sambutan pembukanya mengucapkan terima kasih kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sumurup, dan Desa Sengon, Kecamatan Bendungan.

 

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta Bapak Ibu sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Terutama Bapak Ibu warga terdampak pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu sekalian,” ucap Kakantah Kabupaten Trenggalek tersebut.

 

Pihaknya juga menyampaikan, kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat kepada program pemerintah.

 

“Kegiatan ini merupakan dukungan kita bersama untuk Program Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bagong. Harapan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita ke depan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu penerima uang ganti kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan," tambah Agus Purwanto.

 

Kegiatan pembayaran ganti rugi berjalan lancar hingga akhir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPTK Pengadaan Tanah II BBWS Brantas dan Manager Bisnis Mikro selaku perwakilan Bank Penyalur Uang Ganti Rugi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Trenggalek. (HY)
  Laptop Murah