Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Kelurahan Tamanan - afirmasinews.com

Breaking

Kamis, 15 Mei 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Gelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Kelurahan Tamanan


 

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf untuk tempat ibadah di Kelurahan Tamanan pada Kamis, 15 Mei 2025.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Tamanan dan dibuka langsung oleh Lurah Tamanan selaku tuan rumah acara Pelaksanaan Sosialisasi Pensertipikatan Tanah Wakaf.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus masjid. Kehadiran unsur-unsur penting tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan percepatan legalisasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, yang menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Agung Wibawa, A.Ptnh., M.H. menekankan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hak tanah wakaf, agar dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang dan meningkatkan nilai dari tanah wakaf itu sendiri. Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran sertipikat tanah wakaf ini tidak dipungut biaya alias gratis.

 

“Pensertipikatan tanah wakaf ini tidak hanya penting untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi sosial tanah tersebut yang diperuntukkan bagi kepentingan umat,” ujar Agung Wibawa.

 

Ia menambahkan bahwa agar program percepatan ini berjalan optimal, dibutuhkan sinergi lintas sektor dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari instansi pemerintah seperti BPN, Pemda, Kemenag, BWI, Kejaksaan, maupun peran aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan para pengurus tempat ibadah di wilayah Jampea dapat memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf dan segera mengambil langkah-langkah administrasi yang diperlukan agar proses sertipikasi dapat segera terealisasi.

 

Kantor Pertanahan Kepulauan Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan percepatan layanan pertanahan secara inklusif, khususnya untuk tanah-tanah yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.

  Laptop Murah