Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan
kegiatan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf untuk tempat ibadah
di Desa Cakul pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Tamanan dan dibuka
langsung oleh Kepala Desa Cakul selaku
tuan rumah acara Pelaksanaan Sosialisasi Pensertipikatan Tanah Wakaf.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku
kepentingan, termasuk jajaran Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA), para kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus masjid. Kehadiran
unsur-unsur penting tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan
percepatan legalisasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, yang menjadi bagian
penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Penata Pertanahan Pertama, Iswahyudi,
S.H. menekankan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian
hukum terhadap status hak tanah wakaf, agar dapat mencegah potensi sengketa di
masa mendatang dan meningkatkan nilai dari tanah wakaf itu sendiri. Ia juga
menegaskan bahwa proses pendaftaran sertipikat tanah wakaf ini tidak dipungut
biaya alias gratis.
“Pensertipikatan tanah wakaf ini tidak hanya penting
untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap
fungsi sosial tanah tersebut yang diperuntukkan bagi kepentingan umat,” ujar Iswahyudi.
Ia menambahkan bahwa agar program percepatan ini berjalan
optimal, dibutuhkan sinergi lintas sektor dari seluruh pemangku kepentingan,
baik dari instansi pemerintah seperti BPN, Pemda, Kemenag, BWI, Kejaksaan,
maupun peran aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan para
pengurus tempat ibadah di wilayah Cakul dapat memahami pentingnya legalisasi
tanah wakaf dan segera mengambil langkah-langkah administrasi yang diperlukan
agar proses sertipikasi dapat segera terealisasi.
Kantor Pertanahan Kepulauan Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan percepatan layanan pertanahan secara inklusif, khususnya untuk tanah-tanah yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.