Kantor ATR/BPN Kabupaten Trenggalek menggelar rapat koordinasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), PCNU, Muhammadiyah, dan beberapa perwakilan lainnya.
Dalam rapat ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk
mempercepat sertifikasi tanah wakaf, di antaranya:
- Membentuk
Tim Kolaboratif – Tim ini terdiri dari perwakilan Kemenag, BWI,
PCNU, dan Muhammadiyah, yang akan bekerja sama dalam proses sertifikasi
wakaf.
- Pembentukan
Kelompok Masyarakat (Pokmas) di KUA – Konsep ini diadopsi dari
program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di mana Pokmas akan
berkantor di KUA setempat untuk mempermudah proses administrasi.
- Pendaftaran
Wakaf Melalui KUA – Kader-kader wakaf cukup mendaftarkan wakafnya
di KUA, kemudian Tim yang dibentuk akan melanjutkan proses ke BPN.
- Solusi
untuk SHM yang Diwakafkan Sebagian – Sebagai alternatif dari
pemecahan sertifikat, akan digunakan metode pemisahan bidang tanah,
sehingga sertifikasi wakaf dapat dilakukan lebih cepat.
Rapat ini dihadiri oleh:
- Kepala
Kantor Kementerian Agama Trenggalek
- Perwakilan
BWI Trenggalek
- Perwakilan
PCNU Trenggalek
- Perwakilan
Muhammadiyah
- Perwakilan
LWP PCNU Trenggalek
- Perwakilan
MWC NU
- Kantor
Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek beserta pegawai terkait