Trenggalek
– Baru-baru ini di Trenggalek telah dilanda banjir dan tanah longsor. Banyak asset-aset
Warga terdampak yang menjadi korban adanya bencana. Namun korban banjir yang
kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu
khawatir. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto,
mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman
dari risiko bencana.
"Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran
sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia
digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," jelas Agus
Purwanto saat ditemui usai menghadiri acara Penyerahan Ganti Rugi Bendungan Bagong
(23/05/2025).
Untuk itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendorong masyarakat
untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital.
Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menghimbau agar warga mengajukan
permohonan penggantian sertipikat yang rusak.
Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan
persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila
dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi
Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.
Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan
seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan
di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda
lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (HY)
Jumat, 23 Mei 2025
New