Kakantah Kabupaten Trenggalek hadiri Pelaksanaan 14 Ikrar Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah di Durenan - afirmasinews.com

Breaking

Kamis, 19 Juni 2025

Kakantah Kabupaten Trenggalek hadiri Pelaksanaan 14 Ikrar Tanah Wakaf untuk Tempat Ibadah di Durenan


Trenggalek - Dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kabupaten Trenggalek pada hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 kembali dilaksanakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara masal yang bertempat di SMK Terpadu Assalam di Desa Sumbergayam Kecamatan Durenan.


Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. beserta Jajaran dan staf. Kepala KUA Kecamatan Durenan Bapak Hijaul Ulum S.Pd.I., Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kabupaten Trenggalek Bapak Khoirudin Ahmad, Para Pewakif , Nadzhir dan Saksi-saksi.


Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf kali ini sangat Istimewa karena terdapat 14 bidang tanah yang diwakafkan. 


"Harapan kami dengan ada kegiatan ini mendorong desa-desa lain untuk juga menyegerakan pelaksanaan wakaf karena program ini memberikan kemudahan terutama bagi para calon wakif dalam mewakafkan tanah mereka, dan semoga apa yang sudah diberikan oleh para bapak dan ibu ini menjadi amal jariyah mereka" Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.


Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.


Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

BPN Trenggalek juga akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek untuk mempercepat proses sertipikasi dan melindungi aset wakaf. 

  Laptop Murah