Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Bagong - afirmasinews.com

Breaking

Senin, 16 Juni 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Bagong



Trenggalek - Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di dalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah. Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.


Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek sebanyak 5 bidang tanah di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, dengan luas total 1,17 hektare, telah dibebaskan dengan total uang ganti rugi sebesar Rp 5,24 miliar.(16/06)


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Drs. Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H., M.H., QRMP. dalam sambutan pembukanya mengucapkan terima kasih kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan.


“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta Bapak Ibu sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Terutama Bapak Ibu warga terdampak pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu sekalian,” ucap Kakantah Kabupaten  Trenggalek.


Ditemui di tempat yang sama PPK Pengadaan Tanah II BBWS Brantas Deny Bayu Prawesto menyatakan bahwa Proses pembebasan lahan untuk keperluan Bendungan Bagong ini masih dalam proses dan akan terus berlanjut agar Pembangunan Bendungan dapat terlaksana sesuai rencana. 


“Untuk Ganti rugi hari ini proses pembebasan lahan nya relatif lebih mudah karena tidak ada penolakan dari pemilik lahan. Namun, masih ada 259 bidang tanah yang belum dibebaskan. Dari jumlah tersebut, 210 bidang masih dalam proses verifikasi oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI, sedangkan 49 bidang dalam tahap pengumuman daftar nominatif. Dan Saya sudah tanya ke LMAN, Bendungan Bagong ini masih dianggap sebagai PSN, sehingga tidak perlu khawatir terkait anggarannya” Ungkap Denny.


Lebih lanjut Kakantah Kab Trenggalek menyatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat kepada program pemerintah.


“Kegiatan ini merupakan dukungan kita bersama untuk Program Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bagong. Harapan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita ke depan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu penerima uang ganti kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan," tambah Agus.


Proyek Bendungan Bagong mulai dibangun pada 2018 dan ditargetkan selesai pada 2026 dengan anggaran total Rp 2,1 triliun. Meskipun mengalami keterlambatan, pemerintah optimis bahwa proyek ini dapat selesai sesuai target yang telah direvisi.(HY)


#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik

#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya

#ATRBPNTrenggalekMajudanModern

#KantahKabTrenggalek

#PengadaanTanah 

#BendunganBagong

  Laptop Murah