Trenggalek – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan dengan mengedepankan 7 (tujuh) layanan prioritas. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan Masyarakat dalam mendapat akses pelayanan yang cepat, transparan, objektif, efisien, dan profesional.
Ketujuh layanan prioritas ini dirancang dengan prosedur
yang sederhana dan berbasis teknologi informasi terkini, sejalan dengan upaya
implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek juga menjalankan 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN.
Adapun 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yang
dijalankan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut:
1. Pengecekan
Sertifikat: Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk dengan mudah melakukan
pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah secara cepat. Dengan adanya
layanan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa dan memberikan
kepastian informasi kepada pemilik maupun calon pembeli tanah.
2. Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): SKPT merupakan dokumen penting yang
memberikan informasi mengenai status pendaftaran tanah di suatu wilayah.
Layanan prioritas ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKPT sebagai
salah satu persyaratan dalam berbagai transaksi pertanahan.
3. Hak
Tanggungan Elektronik (HT-el): Transformasi digital dalam layanan Hak
Tanggungan memungkinkan proses pengajuan, pendaftaran, hingga roya (pencoretan)
Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik. Hal ini mempercepat proses,
mengurangi biaya, dan meningkatkan keamanan transaksi.
4. Roya
(Pencoretan Hak Tanggungan): Layanan roya, baik secara manual maupun
elektronik, diprioritaskan untuk mempercepat proses penghapusan catatan Hak
Tanggungan pada sertifikat setelah pinjaman lunas. Ini memberikan kepastian
hukum dan mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi selanjutnya.
5. Pendaftaran
Surat Keputusan (SK): Layanan ini memprioritaskan pendaftaran berbagai Surat
Keputusan terkait pertanahan, seperti SK Hak Milik, SK Hak Guna Bangunan, dan
SK Hak Guna Usaha. Pendaftaran yang cepat akan memberikan kekuatan hukum yang
pasti terhadap hak atas tanah yang diberikan oleh negara.
6. Peralihan
Hak: Layanan ini memprioritaskan proses balik nama atau peralihan hak atas
tanah karena jual beli, waris, atau hibah. Dengan proses yang lebih cepat dan
efisien, masyarakat dapat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan
tanah yang baru.
7. Perubahan
Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk Rumah
Tinggal:Layanan ini secara khusus memprioritaskan proses peningkatan status hak
atas tanah dari HGB atau HPL menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih
kuat bagi pemilik rumah.