Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertipikat
tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak
kepemilikan tanah.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Balai
Desa Siki, Kecamatan Dongko. Tidak tanggung-tanggu sebanyak 1210 warga antusias
menerima sertipikat tanah milik mereka yang didaftarkan melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Tim Ajudikasi PTSL III Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek, Yuli Efendi , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari
komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertipikasi lahan di seluruh wilayah
Indonesia.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian
hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif,
misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” Ungkapnya, Selasa (22/07/2025).
Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun
terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari Kementerian
ATR/BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena
dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum
memiliki legalitas resmi.
“Untuk Desa Siki ini pada tahun 2025 mendapat target PTSL
sejumlah 1210 bidang dan hari ini sudah dibagikan semua.” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Siki, Panijo
mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam
pelaksanaan program PTSL ini. Sehingga warganya bisa mendapatkan sertipikat
tanah dengan mudah, aman dan cepat.
“Alhamdulillah terimakasih BPN, atas kinerja dan
dedikasinya akhirnya warga Siki bisa mendapatkan Sertipikatnya dengan cepat,
aman dan nyaman karena tidak perlu jauh ke kantor BPN untuk mengurus, ”
singkatnya.