Trenggalek - Dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa Tanggal 29 Juli 2025 kembali dilaksanakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara masal yang bertempat di Balai Desa Gandusari Kecamatan Gandusari.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek, Bapak Santoso, C., S.H., M.Kn., QRMP. beserta Jajaran dan
staf. Kepala KUA Kecamatan Gandusari, Para Pewakif , Nadzhir dan Saksi-saksi.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar
Wakaf kali ini sangat Istimewa karena terdapat 15 bidang tanah yang
diwakafkan. 9 bidang wakaf kepada Nahdlatul Ulama, 6 bidang kepada Muhammadiyah.
"Harapan kami dengan ada kegiatan ini mendorong
desa-desa lain untuk juga menyegerakan pelaksanaan wakaf karena program ini
memberikan kemudahan terutama bagi para calon wakif dalam mewakafkan tanah
mereka, dan semoga apa yang sudah diberikan oleh para bapak dan ibu ini menjadi
amal jariyah mereka" Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala
BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak
dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap
pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang
mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan,
hingga pendaftaran tanah pertama kali.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk
terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian
hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan
yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan
masyarakat Indonesia.
BPN Trenggalek juga akan terus bersinergi dengan
Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek untuk mempercepat proses sertipikasi dan
melindungi aset wakaf.(HY)