Trenggalek - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, telah membagikan 667 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Salamwates Kecamatan Dongko, pada Kamis (10/07/2025). Pembagian sertipikat di Desa Salamwates ini merupakan kelanjutan dari Pembagian Sertipikat Desa Tangkil di hari yang sama.
Program PTSL ini bertujuan mempercepat legalisasi
kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga,
sertipikat diserahkan langsung oleh Tim Ajudikasi PTSL I, kepada ratusan
warga.
Danny Firmansyah salah satu Anggota Tim Ajudikasi PTSL I
menyampaikan, bahwa program PTSL ini sangat penting untuk memberi kepastian
hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki
jaminan kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi ada sengketa tanah. Selain itu
Sertipikat Tanah sekarang sudah berbentuk elektronik dimana Sertipikat tersebut
akan mengurangi risiko kerusakan akibar bencana alam, kebakaran atau
kehilangan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Tim Ajudikasi I, Wiwik Widianto, S.SiT.
menyatakan, program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk
mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh di seluruh wilayah
Indonesia hingga Tahun 2025.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta terhindar dari
sengketa yang berlarut-larut,” ungkap Wiwik.
Wiwik menerangkan, jika pihaknya menargetkan sebanyak 667
bidang tanah di Desa Salamwates yang masuk dalam Target PTSL Tahun 2025.
“Untuk target 667 bidang tanah, semua sudah berhasil kami
serahkan hari ini,” katanya.
Sementara, salah seorang warga penerima sertipikat, Tarman
mengungkapkan rasa syukur dan berharap, agar sertipikat tersebut bisa
memberikan manfaat.