Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pringapus, BPN Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah - afirmasinews.com

Breaking

Rabu, 16 Juli 2025

Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pringapus, BPN Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

 



Trenggalek – Ketua Tim Ajudikasi PTSL III, Yuli Efendi menyerahkan 901 Sertipikat Elektronik Program PTSL untuk warga Desa Pringapus Kecamatan Dongko. Lebih lanjut Yuli menekankan pentingnya memiliki sertipikat tanah.

 

"Kementerian ATR/BPN ingin terus meyakinkan agar semua pada akhirnya punya sertipikat tanah yang sah dari negara. Karena dari situ kita semua punya kepastian hukum hak atas tanah. Untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga bekerja dengan giat dan baik memenuhi tugas dan kewajiban memberikan kepastian hukum atas tanahnya kepada masyarakat,” terangnya di sela-sela Penyerahan Sertipikat untuk Desa Pringapus.(16/07/2025)

 

Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika kemudian tanahnya diserobot oleh pihak mana pun, karena sudah ada bukti kepemilikan yang jelas.

 

"Dengan demikian, jika sudah punya sertipikat, masyarakat akan lebih tenang hidupnya tidak perlu takut tanahnya diserobot orang. Karena kepastian hukumnya sudah jelas. Apalagi dengan adanya Sertipikat Elektronik, tidak perlu takut sertipikat rusak, hilang, terbakar atau terkena bencana,” tambah Yuli.

 

Lebih lanjut Yuli juga menyatakan bahwa Sertipikat Elektronik juga bisa menambah nilai ekonomi dari bidang tanah itu sendiri.

 

“Sertipikat tanah itu punya nilai ekonomi. Bisa digunakan untuk mengakses permodalan tapi harus bertanggung jawab dan digunakan secara bijaksana. Masyarakat sekitar bisa mengembangkan UMKM untuk meningkatkan taraf ekonomi," tandas Yuli.

 

Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2025 telah berhasil menerbitkan sejumlah 15.000 sertipikat tanah elektronik melalui program PTSL.(HY)

 


  Laptop Murah