Trenggalek – Ketua Tim Ajudikasi PTSL III, Yuli Efendi menyerahkan 901
Sertipikat
Elektronik Program PTSL untuk
warga Desa Pringapus Kecamatan Dongko. Lebih lanjut Yuli menekankan pentingnya
memiliki sertipikat tanah.
"Kementerian ATR/BPN ingin terus meyakinkan agar
semua pada akhirnya punya sertipikat tanah yang sah dari negara. Karena dari
situ kita semua punya kepastian hukum hak atas tanah. Untuk itu Kantor
Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga bekerja dengan giat dan baik memenuhi
tugas dan kewajiban memberikan kepastian hukum atas tanahnya kepada
masyarakat,” terangnya di sela-sela Penyerahan Sertipikat untuk Desa Pringapus.(16/07/2025)
Dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat
tidak perlu lagi khawatir jika kemudian tanahnya diserobot oleh pihak mana pun,
karena sudah ada bukti kepemilikan yang jelas.
"Dengan demikian, jika sudah punya sertipikat,
masyarakat akan lebih tenang hidupnya tidak perlu takut tanahnya diserobot
orang. Karena kepastian hukumnya sudah jelas. Apalagi dengan adanya Sertipikat
Elektronik, tidak perlu takut sertipikat rusak, hilang, terbakar atau terkena
bencana,” tambah Yuli.
Lebih lanjut Yuli juga menyatakan bahwa Sertipikat
Elektronik juga bisa menambah nilai ekonomi dari bidang tanah itu sendiri.
“Sertipikat tanah itu punya nilai ekonomi. Bisa digunakan
untuk mengakses permodalan tapi harus bertanggung jawab dan digunakan secara
bijaksana. Masyarakat sekitar bisa mengembangkan UMKM untuk meningkatkan taraf
ekonomi," tandas Yuli.
Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
pada tahun 2025 telah berhasil menerbitkan sejumlah 15.000 sertipikat tanah elektronik
melalui program PTSL.(HY)