Trenggalek – Layanan pertanahan di Kabupaten Trenggalek semakin diperkuat dengan adanya pengangkatan dan pengambilan sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru Sdri. Leni Puji Lestari. Acara sakral ini dilangsungkan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada Rabu 13 Agustus 2025, menandai bertambahnya jumlah profesional yang siap melayani masyarakat dalam urusan jual beli, hibah, tukar menukar, dan berbagai transaksi hak atas tanah lainnya.
PPAT memiliki peran sentral dalam sistem pertanahan di Indonesia. Mereka adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Keberadaan PPAT yang kompeten dan berintegritas sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan mencegah sengketa pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Santoso C., menyampaikan pesan penting kepada PPAT yang baru dilantik. "Sumpah yang baru saja Anda ucapkan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan janji moral dan komitmen profesional untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan berintegritas," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa PPAT harus selalu mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat dan menghindari praktik-praktik yang merugikan. Pengangkatan PPAT ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang legal, aman, dan efisien. Dengan bertambahnya jumlah PPAT yang berkompeten, diharapkan waktu pengurusan akta pertanahan menjadi lebih cepat dan merata di seluruh wilayah, sehingga mendukung percepatan pembangunan nasional dan kemudahan berusaha.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada PPAT yang baru yang kini siap untuk memulai tugasnya, menjadi garda terdepan dalam menjaga keabsahan transaksi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan Masyarakat di Kabupaten Trenggalek.(HY)