Rapat Koordinasi: Percepatan Proses Tanah Pengganti Wakaf untuk Pengadaan Lahan Proyek Strategis - afirmasinews.com

Breaking

Rabu, 06 Agustus 2025

Rapat Koordinasi: Percepatan Proses Tanah Pengganti Wakaf untuk Pengadaan Lahan Proyek Strategis



Trenggalek — Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggaek menyelenggarakan rapat koordinasi penting membahas percepatan pengadaan tanah pengganti wakaf yang terkena dampak proyek pembangunan strategis Bendungan Bagong pada Rabu 06 Agustus 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Badan Wakaf Indonesia Kabapeten Trenggalek, Pemerintah Desa Sumurup, Pemerintah Desa Sengon, Camat Bendungan, nadzir wakaf dan pihak BBWS Brantas.


Rapat ini difokuskan pada sinkronisasi data dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan isu terkait status tanah wakaf yang diperlukan dalam rangka kelancaran pembangunan infrastruktur. Tanah wakaf merupakan aset penting yang harus dilindungi, sehingga proses penggantiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Seksi Pengadaan Tanah Yuli Efendi dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi. "Proses pengadaan tanah pengganti wakaf ini memerlukan koordinasi yang sangat erat. Kita harus memastikan bahwa tanah pengganti memiliki nilai dan luasan yang setidaknya sama, jika tidak lebih baik, dan lokasinya strategis untuk kemaslahatan umat. Tujuannya adalah agar keberlanjutan fungsi wakaf tetap terjaga," ujarnya.


Beberapa poin krusial yang dibahas dalam rapat meliputi:


1. Verifikasi Status Tanah: Memastikan legalitas tanah wakaf yang terdampak dan calon tanah pengganti.

2. Penilaian Aset: Penentuan nilai wajar tanah wakaf yang lama untuk memastikan tanah pengganti memiliki nilai yang sepadan.

3. Penyusunan Rencana Penggantian: Pembahasan lokasi dan skema penggantian yang disepakati oleh nadzir (pengelola wakaf) dan pihak pelaksana proyek.

4. Percepatan Penerbitan Sertifikat: Upaya bersama untuk mempercepat proses administrasi dan penerbitan sertifikat tanah wakaf pengganti.


Hasil dari rapat koordinasi ini adalah komitmen bersama untuk menyusun tim terpadu yang akan bekerja secara intensif. Tim ini bertugas mempercepat proses verifikasi dan administrasi, serta menjembatani komunikasi antara nadzir wakaf, pemerintah, dan pihak pelaksana proyek.


Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah proaktif ini, masalah pengadaan tanah pengganti wakaf dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan penyelesaian ini akan menjadi kunci penting dalam mendukung kelancaran proyek-proyek pembangunan strategis yang vital bagi kemajuan daerah.(HY)

  Laptop Murah