Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menggelar upacara bendera yang penuh makna untuk memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 sekaligus Peringatan ke-65 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada Rabu, 24 September 2025. Bertempat di halaman kantor yang asri, upacara ini menjadi momentum refleksi dan penguatan komitmen bagi seluruh jajaran pegawai dalam mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang Prima sebagai Pelayan Masyarakat.
Upacara dihadiri oleh seluruh staf dan pegawai, Dengan
langkah tegap, mereka mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat,
menunjukkan sinergi dan kekompakan yang terjalin erat dalam menjalankan Tema
HANTARU tahun ini yakni “Tanah Tejaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak
Santoso C., S.H., M.Kn., QRMP. bertindak sebagai Pembina upacara. Dengan
lantang, ia membacakan sambutan dari Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid yang
menyoroti sejumlah capaian strategis dan tantangan ke depan.
"Tema HANTARU tahun ini, “Tanah Terjaga, Ruang
Tertata, Wujudkan Asta Cita” memberi pengingat penting bahwa kebijakan Agraria
dan Tata Ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi
Masyarakat, mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk
berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindungi untuk ketahanan pangan,
dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga. Inilah cara kita
mewujudkan Asta Cita dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata, sehingga
benar-benar dirasakan rakyat, hari ini dan di masa mendatang” Tegas Santoso.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga
menjadi sorotan utama. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
menyampaikan, PTSL telah berhasil memberikan jaminan kepastian hukum bagi
jutaan bidang tanah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Trenggalek. Kini
Transformasi menuju sertipikat elektronik menjadi perhatian, agar pelayanan
lebih cepat, transparan dan mencegah praktik mafia tanah.
Lebih lanjut Santoso menyatakan bahwa kepastian hukum hak
atas tanah, Pembangunan akan berhasil jika ruang ditata dengan baik.
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan
tanpa kendali, Masyarakat berisiko terdampak dan lingkungan pun bisa terancam. Karena
itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyusuna Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).”Ungkap Santoso.
Peringatan HANTARU kali ini juga menjadi momentum untuk menjadi pengingat bahwa
tanah dan ruang tidak otomatis melahirkan kesejahteraan. Kesejahteraan lahir
dari bagaimana kita mengelolanya, menjaga keberlanjutannya dan menghadirkan
manfaatnya. Dari tanah yang terdaftar, tumbuh kepastian hukum. Dari sawah yang
terlindungi, lahir ketahanan pangan, dari ruang yang tertata, muncul kepastian
peluang usaha dan investasi. Disitulah letak makna sejati pengelolaan Agraria
dan Tata Ruang, bukan semata mengatur bidang tanah, tetapi juga menata
kehidupan bangsa.