Trenggalek, 29 Oktober 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar di Balai Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak Heru Setiyono, S.P., beserta jajaran panitia pengadaan tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Bendungan, pemerintah desa terkait, serta para pemilik bidang tanah yang berhak menerima ganti rugi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses pengadaan tanah yang telah melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan penilaian oleh tim appraisal independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun luas bidang tanah yang diberikan Ganti rugi seluas 14.995 m2 dengan total senilai 8 milyar sekian.
Dalam sambutannya, Bapak Heru Setiyono menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hak dan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional.
“Kami memastikan bahwa proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal. Harapan kami, masyarakat penerima ganti rugi dapat memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya, serta mendukung kelancaran pembangunan Bendungan Bagong yang membawa manfaat besar bagi Kabupaten Trenggalek dan sekitarnya,” ujar Kakantah Kabupaten Trenggalek.
Bendungan Bagong sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki peran penting dalam peningkatan ketahanan air dan pangan, pengendalian banjir, serta penyediaan air baku dan irigasi pertanian di wilayah selatan Jawa Timur. Proyek ini juga diharapkan menjadi katalis pembangunan ekonomi daerah dengan membuka peluang lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi bidang tanah yang telah mendapatkan Berita Acara Kesepakatan Bentuk dan Besaran Ganti Kerugian. Proses pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima untuk menjamin keamanan dan ketertiban administrasi keuangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari pelaksana Program Strategis Nasional di bidang pengadaan tanah, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan selesainya tahap pembayaran ganti rugi ini, diharapkan proses pembangunan Bendungan Bagong dapat terus berlanjut sesuai rencana, sehingga manfaatnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat luas di Kabupaten Trenggalek dan wilayah sekitarnya.(fe)

