Trenggalek, 09 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian tanah wakaf dan menjaga keberlanjutan fungsi sosialnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pencarian Tanah Pengganti/Ruislag Wakaf Masjid Al Fajar Desa Sumurup dan Musholla Al-Fallah Desa Sengon, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Kepala Desa Sumurup dan Desa Sengon serta sejumlah nadzir dan pihak terkait lainnya. Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses penentuan dan penetapan tanah pengganti wakaf yang terdampak pembangunan infrastruktur maupun kepentingan umum lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Yuli Efendi, S.ST., menegaskan bahwa pengelolaan dan penyelesaian tanah wakaf harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan hukum, agar nilai dan tujuan wakaf tetap terjaga.
“Tanah wakaf memiliki fungsi sosial yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan peruntukan atau tanah wakaf terdampak pembangunan, maka pencarian dan penetapan tanah pengganti harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yuli.
Yuli Efendi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, khususnya antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan nadzir dalam proses identifikasi serta penetapan lokasi tanah pengganti wakaf. Kolaborasi yang solid dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf pengganti agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Kita tidak ingin ada tanah wakaf yang statusnya belum jelas karena lambatnya proses pencarian tanah pengganti. Dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, kita bisa menyelesaikan hal ini secara cepat tanpa mengurangi nilai manfaat wakaf bagi masyarakat,” tambahnya.
Perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi penuh dalam proses verifikasi dan rekomendasi tanah pengganti wakaf. Menurutnya, percepatan ini sangat penting agar tidak terjadi kekosongan fungsi wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah maupun sosial.
Rapat berlangsung aktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka antara peserta. Para nadzir dan perwakilan pemerintah desa turut menyampaikan berbagai kendala lapangan, seperti ketersediaan tanah pengganti, proses penilaian lokasi, hingga percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf baru. Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan tim koordinasi teknis yang melibatkan unsur Kantor Pertanahan, Kemenag, BWI, dan Pemda untuk melakukan percepatan inventarisasi serta pendampingan di lapangan.
Di akhir kegiatan, Kepala Seksi Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan dukungan penuh dalam setiap tahapan penyelesaian tanah wakaf.
“Kantor Pertanahan siap mendukung penuh upaya percepatan penyelesaian tanah pengganti wakaf, sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga amanah umat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat semakin kuat, sehingga proses pencarian, penetapan, dan sertipikasi tanah pengganti wakaf di Kabupaten Trenggalek dapat terlaksana lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan prinsip kemaslahatan umat.(FE)
.jpeg)
