Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Tindaklanjuti Permohonan Pembukaan Warkah Terkait Status Aset Tanah PT Perikanan Indonesia di PPN Prigi - afirmasinews.com

Breaking

Selasa, 11 November 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Tindaklanjuti Permohonan Pembukaan Warkah Terkait Status Aset Tanah PT Perikanan Indonesia di PPN Prigi


Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada tanggal 11 November 2025 menerima dan kunjungan dari PT. Perikanan Indonesia terkait permohonan resmi dari PT Perikanan Indonesia mengenai klarifikasi dan pembukaan warkah atas bidang tanah yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo. Permohonan tersebut diajukan sehubungan dengan adanya sertipikat tanah yang telah terbit atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sebelumnya diduga merupakan bagian dari aset perusahaan.


Permohonan ini menjadi langkah penting bagi PT Perikanan Indonesia untuk memastikan kesesuaian data aset perusahaan dengan catatan resmi pertanahan. Dalam surat permohonannya, perusahaan tersebut menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara data internal perusahaan dan data yang tercatat pada sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Oleh karena itu, pembukaan warkah dinilai menjadi langkah strategis untuk menelusuri kembali riwayat tanah, alas hak, dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa pembukaan warkah merupakan prosedur yang dilakukan untuk memberikan akses terbatas kepada pihak pemohon terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat. Dokumen tersebut meliputi berkas permohonan awal, surat-surat alas hak, berita acara pemeriksaan, peta bidang, dan dokumen administratif lainnya.


Penelusuran ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses penerbitan sertipikat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk validasi data fisik dan yuridis bidang tanah. Dengan demikian, setiap pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian terkait status legalitas tanah secara akurat dan transparan.


Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa permohonan klarifikasi seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait aset negara maupun aset badan usaha milik negara. PPN Prigi sebagai salah satu kawasan strategis sektor perikanan nasional menjadi lokasi penting bagi berbagai aktivitas ekonomi, sehingga penataan aset dan kepastian status tanah memiliki peran krusial dalam mendukung pengelolaan wilayah yang efektif.


Dengan adanya permohonan dari PT Perikanan Indonesia, diharapkan proses klarifikasi ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meminimalisasi potensi tumpang tindih data aset. Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh melalui penelitian warkah yang cermat dan sesuai prosedur.


Saat ini, berkas permohonan telah resmi diterima dan sedang dalam proses penelitian oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Hasil peninjauan warkah akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada PT Perikanan Indonesia sesuai dengan tahapan layanan informasi pertanahan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Perikanan Indonesia dalam memastikan pencocokan data aset perusahaan dengan data resmi pertanahan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh koordinasi yang baik antara instansi pemerintah dan badan usaha dalam rangka mendukung tata kelola aset yang tertib dan transparan.(fe)

  Laptop Murah