Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Trenggalek Ikuti Rapat Daring Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah - afirmasinews.com

Breaking

Selasa, 11 November 2025

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Trenggalek Ikuti Rapat Daring Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Trenggalek — Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Pembahasan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan di wilayah provinsi tersebut.


Rapat daring ini dipimpin oleh jajaran pimpinan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur yang memberikan arahan terkait strategi, target, serta langkah-langkah teknis dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah, khususnya untuk mendukung ketertiban administrasi pertanahan dan pengamanan aset-aset keagamaan secara hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga mengundang Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Trenggalek, Pimpinan daerah Muhammadiyah, Pimpinan Lembaga Wakaf Lembaga terkait untuk turut serta mengikuti Rapat secara daring tersebut.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P., menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan program prioritas yang memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, kantor urusan agama, nadzir, serta pengurus rumah ibadah. “Melalui rapat koordinasi ini, kami memperoleh penguatan teknis, pedoman terbaru, serta strategi efektif untuk mempercepat penyelesaian sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Kanwil BPN Jawa Timur menekankan pentingnya pendataan menyeluruh terhadap aset wakaf dan rumah ibadah, verifikasi legalitas dokumen asal-usul tanah, serta peningkatan kerja sama lintas instansi untuk mengurangi hambatan seperti kekurangan dokumen, sengketa batas, maupun keterbatasan informasi dari para nadzir.


Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga melaporkan progres terkini terkait jumlah bidang wakaf dan rumah ibadah yang telah terdaftar, serta beberapa kendala lapangan yang sedang diupayakan penyelesaiannya. Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung kepada tamu undangan dan memperkuat sinergi untuk memastikan penyusunan langkah tindak lanjut yang terukur dan tepat sasaran dalam percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.


Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong percepatan realisasi sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Trenggalek, sehingga legalitas aset keagamaan semakin kuat, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus mendukung program nasional terkait penataan aset dan memastikan setiap bidang tanah wakaf maupun rumah ibadah di Trenggalek segera memiliki kepastian hukum yang jelas serta tercatat dengan baik dalam administrasi pertanahan.(fe)

  Laptop Murah