Perkuat Kepastian Hukum Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan 50 Sertipikat Wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya - afirmasinews.com

Breaking

Sabtu, 13 Desember 2025

Perkuat Kepastian Hukum Wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan 50 Sertipikat Wakaf di Masjid Al Akbar Surabaya

Surabaya – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek turut ambil bagian dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah yang diselenggarakan di Masjid Al Akbar Surabaya pada Jumat, 13 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyerahkan sebanyak 50 sertipikat tanah wakaf sebagai bagian dari rangkaian penyerahan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah se-Jawa Timur.


Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis dalam acara yang dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta para pengelola wakaf dan pemangku kepentingan terkait.


Penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut dilakukan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Nusron, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Momentum ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf dan rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas aset keagamaan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P., menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini memiliki makna strategis dalam mendukung pengelolaan aset wakaf yang tertib dan berkelanjutan.


“Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Heru Setiyono, S.P.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertipikasi tanah wakaf juga berperan penting dalam mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang serta memberikan perlindungan hukum bagi nazir dan masyarakat.


“Kami berharap sertipikat wakaf yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan, serta mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pengelola wakaf,” tambahnya.


Heru Setiyono, S.P. juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek terus berkomitmen untuk mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta pengelola wakaf di wilayah Kabupaten Trenggalek.


Kegiatan penyerahan sertipikat wakaf se-Jawa Timur ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta penguatan aset keagamaan. Program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penguatan ekonomi keumatan, sosial, dan keagamaan.


Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah yang memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat serta mendukung pembangunan daerah.


Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pelayanan publik yang prima.(FE)

  Laptop Murah