Trenggalek – Dalam rangka memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa serta meningkatkan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi Pertanahan di Tingkat Desa dan Validasi BPHTB yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek pada Rabu, 18 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh aparatur pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait di lingkungan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya pengelolaan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Heru Setiyono, S.P. menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan di tingkat desa merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya permasalahan dan sengketa pertanahan.
“Tertib administrasi pertanahan di tingkat desa adalah kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Data yang akurat dan tertib akan mempermudah pelayanan, meminimalisir potensi sengketa, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Heru Setiyono, S.P.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan harus terus diperkuat agar proses pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan dapat berjalan secara optimal.
“Desa memiliki peran yang sangat strategis. Jika administrasi di tingkat desa tertib dan mutakhir, maka pelayanan pertanahan secara keseluruhan akan menjadi lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain membahas tertib administrasi pertanahan, kegiatan ini juga mengangkat materi mengenai validasi BPHTB sebagai bagian penting dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Menurut Heru Setiyono, S.P., validasi BPHTB yang dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur tidak hanya mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi.
“Validasi BPHTB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, transparansi, dan keadilan dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Notaris Sadiq Ginting, S.H., M.Kn., sebagai narasumber tambahan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan peran notaris dalam pembuatan akta peralihan hak, pentingnya pemenuhan kewajiban BPHTB, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi sebelum dilaksanakannya pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah desa semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta mampu melaksanakan validasi BPHTB secara benar, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, profesional, dan berkelanjutan demi memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.(FE)

