Ratusan Bidang Menuju Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan 876 Sertipikat Tanah Program PTSL di Desa Gandusari - afirmasinews.com

Breaking

Rabu, 14 Januari 2026

Ratusan Bidang Menuju Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Serahkan 876 Sertipikat Tanah Program PTSL di Desa Gandusari



Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan percepatan pelayanan pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan 876 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari.


Penyerahan sertipikat tanah program PTSL ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan desa yang lengkap secara administrasi pertanahan, di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara sistematis, terstruktur, dan terjangkau.

Jumlah sertipikat yang diserahkan mencerminkan besarnya cakupan kegiatan PTSL di Desa Gandusari. Seluruh bidang tanah telah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PTSL di Desa Gandusari berjalan dengan baik berkat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat. Peran perangkat desa dalam membantu kelengkapan administrasi serta kehadiran masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan menjadi faktor pendukung keberhasilan program ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Program PTSL memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

“Program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman, terhindar dari potensi sengketa, serta mampu memanfaatkan tanahnya secara produktif,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sertipikat tanah hasil PTSL juga dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa, baik sebagai jaminan usaha maupun sebagai dasar perencanaan pembangunan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 876 sertipikat tanah program PTSL di Desa Gandusari, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(fe)
  Laptop Murah