Tulungagung — Komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Momen ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara kedua instansi, khususnya dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, A.Ptnh., M.H., QRMP., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li. Kegiatan ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dari kedua instansi, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi kerja sama tersebut.
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai bentuk dukungan hukum, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan dapat ditangani secara lebih komprehensif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi kami dalam menghadapi berbagai dinamika permasalahan pertanahan yang semakin kompleks. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri, kami optimis bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara tepat, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Kami berharap kolaborasi ini mampu memperkuat aspek pencegahan, sehingga potensi sengketa pertanahan dapat ditekan sejak dini. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor Pertanahan.
“Kejaksaan Negeri Tulungagung siap memberikan dukungan penuh melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini dapat membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama dalam bidang pertanahan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen kedua instansi dalam mendukung penegakan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Ke depan, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pertanahan, sekaligus menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam membangun kolaborasi antar lembaga demi pelayanan publik yang lebih optimal.(fe)
.jpg)
