TRENGGALEK - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten
Trenggalek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali melaksanakan
penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini
kembali menjadi bentuk komitmen kerjasama hukum antar kedua lembaga.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut berlangsung
di aula Kejari Trenggalek oleh Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya SH MH dan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto, A.Ptnh., S.H.,
M.H., QRMP., Rabu 25 Juni 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus
Purwanto menyatakan penandatanganan kerja sama tersebut sebagai perpanjangan
dari kerja sama sebelumnya.
“Program strategis BPN sangat banyak, mulai dari PTSL,
proyek pembangunan Bendungan Bagong dan lain-lain. Untuk itu kami tetap
memerlukan pendampingan dari kejaksaan dalam mensukseskan program-program
tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Purwanto mengucapkan ucapan terima
kasih kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek yang telah mendampingi Kantor
Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam menjalankan program-program BPN.
“Selama ini kami dengan Kejari Trenggalek terus
bersinergi dengan baik dalam pengawalan program-program strategis nasional.
Kami berharap kedepannya kerja sama ini akan terus berlanjut,” tambah Agus.
Sementara itu, Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya
mengapresiasi atas pencapaian kinerja Kantah Trenggalek atas selesainya target
PTSL Sejumlah 15.000 bidang dan menyambut kerja sama positif dengan BPN
Trenggalek untuk ke depannya. Kajari juga merasa senang bisa memberikan manfaat
kepada BPN Trenggalek.
“Sangat luar biasa atas capaian kinerja BPN Trenggalek
yang disampaikan Pak Kepala BPN tadi bahwa PTSL 2025 telah selesai. Yang pasti
kami akan selalu memberikan dukungan serta pendampingan dari segala bentuk
program kegiatan BPN Trenggalek, terutama program-program strategis nasional
BPN Trenggalek,” katanya.
Dijelaskan Muhammad Akbar Yahya, kesepakatan bersama ini
dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga
dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ke depan dengan adanya sinergi yang baik dari kedua belah
pihak, mampu meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah
hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di bidang
pertanahan.(HY)