Wujudkan Kepastian Hukum atas Lahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Desa Sawahan Kecamatan Panggul - afirmasinews.com

Breaking

Jumat, 27 Juni 2025

Wujudkan Kepastian Hukum atas Lahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Desa Sawahan Kecamatan Panggul

 


Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan lahan.

 

Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Balai Desa Sawahan, Kecamatan Panggul. Sebanyak 200 warga menerima sertipikat tanah milik mereka yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Ketua Tim Ajudikasi PTSL II Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Imam Patoni , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertipikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia.

 

“Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif, misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” Ungkapnya, Kamis (27/06/2025).

 

Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum memiliki legalitas resmi.

 

“Untuk Desa Sawahan ini pada tahun 2025 mendapat target PTSL sejumlah 452 bidang dan hari ini masih dibagikan 200 bidang, sisanya menyusul kemudian.” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Kepala Desa Sawahan, Moh. Tamies mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam pelaksanaan program PTSL ini. Sehingga warganya bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan mudah, aman dan cepat.

 

“Alhamdulillah terimakasih BPN, atas kinerja dan dedikasinya akhirnya warga Sawahan bisa mendapatkan Sertipikatnya dengan cepat, aman dan nyaman karena tidak perlu jauh ke kantor BPN untuk mengurus, ” singkatnya.

 

Sebagai informasi, target PTSL di seluruh Kabupaten Trenggalek sejumlah 15.000 bidang telah terealisasi 100 persen. Dan sebelum akhir tahun, semua sertipikat tanah akan dibagikan kepada seluruh masyarakat pemohon PTSL di Kabupaten Trenggalek.(HY)

 

  Laptop Murah