Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertipikat
tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak
kepemilikan lahan.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Balai
Desa Sawahan, Kecamatan Panggul. Sebanyak 200 warga menerima sertipikat tanah
milik mereka yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
Ketua Tim Ajudikasi PTSL II Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek,
Imam Patoni , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen
pemerintah dalam menuntaskan sertipikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian
hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif,
misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” Ungkapnya, Kamis (27/06/2025).
Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun
terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari Kementerian
ATR/BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena
dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum
memiliki legalitas resmi.
“Untuk Desa Sawahan ini pada tahun 2025 mendapat target
PTSL sejumlah 452 bidang dan hari ini masih dibagikan 200 bidang, sisanya
menyusul kemudian.” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Sawahan, Moh. Tamies
mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam
pelaksanaan program PTSL ini. Sehingga warganya bisa mendapatkan sertipikat tanah
dengan mudah, aman dan cepat.
“Alhamdulillah terimakasih BPN, atas kinerja dan
dedikasinya akhirnya warga Sawahan bisa mendapatkan Sertipikatnya dengan cepat,
aman dan nyaman karena tidak perlu jauh ke kantor BPN untuk mengurus, ”
singkatnya.
Sebagai informasi, target PTSL di seluruh Kabupaten
Trenggalek sejumlah 15.000 bidang telah terealisasi 100 persen. Dan sebelum
akhir tahun, semua sertipikat tanah akan dibagikan kepada seluruh masyarakat
pemohon PTSL di Kabupaten Trenggalek.(HY)