Trenggalek - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek,
telah membagikan 300 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Manggis Kecamatan Panggul, pada Rabu
(25/06/2025). Pembagian sertipikat di Desa Manggis ini merupakan kelanjutan
dari Pembagian Sertipikat Desa Tangkil di hari yang sama.
Program PTSL ini bertujuan mempercepat legalisasi
kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga,
sertipikat diserahkan langsung oleh Tim Ajudikasi PTSL II, kepada ratusan
warga.
Didik salah satu Anggota Tim Ajudikasi PTSL II
menyampaikan, bahwa program PTSL ini sangat penting untuk memberi kepastian
hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki
jaminan kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi ada sengketa tanah. Selain itu
Sertipikat Tanah sekarang sudah berbentuk elektronik dimana Sertipikat tersebut
akan mengurangi risiko kerusakan akibar bencana alam, kebakaran atau kehilangan,”
ucapnya.
Lebih lanjut Ketua Tim Ajudikasi II, Imam Patoni
menyatakan, program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk
mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh di seluruh wilayah
Indonesia hingga Tahun 2025.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta terhindar dari
sengketa yang berlarut-larut,” ungkap Imam.
Imam menerangkan, jika pihaknya menargetkan sebanyak 1000
bidang tanah di Desa Manggi yang masuk dalam Target PTSL Tahun 2025.
“Untuk target 1000 bidang tanah, sementara untuk tahap 1
baru 300 bidang yang kami serahkan hari ini,” katanya.
Sementara, salah seorang warga penerima sertipikat, Yudi
mengungkapkan rasa syukur dan berharap, agar sertipikat tersebut bisa
memberikan manfaat.
“Alhamdulillah saya merasa senang dan bahagia sekali,
karena tanah yang saya miliki sudah bersertipikat. Sehingga hati terasa aman
karena tanah saya sudah terbukti secara sah kepemilikannya,” ungkapnya.
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
Jl. Brigjend Soetran Sumbergedong Trenggalek
Facebook : KantahKabTrenggalek
Instagram : KantahKabupatenTrenggalek
Twitter : KantahKabTgalek
Youtube : KantahKabTrenggalek
TikTok : atrbppntrenggalek_
Contact Person : (0355) 791154, Whatsapp 08113373373
Whatsapp Pengaduan : 0811 1068 0000
#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik
#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNTrenggalekMajudanModern
#PELATARANKantahTrenggalek
#KantahKabTrenggalek
#PelayananPertanahan