Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bagikan Ratusan Sertipikat Elektronik di Desa Manggis Panggul - afirmasinews.com

Breaking

Jumat, 27 Juni 2025

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bagikan Ratusan Sertipikat Elektronik di Desa Manggis Panggul

 


Trenggalek - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, telah membagikan 300 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Manggis Kecamatan Panggul, pada Rabu (25/06/2025). Pembagian sertipikat di Desa Manggis ini merupakan kelanjutan dari Pembagian Sertipikat Desa Tangkil di hari yang sama.

 

Program PTSL ini bertujuan mempercepat legalisasi kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga, sertipikat diserahkan langsung oleh Tim Ajudikasi PTSL II, kepada ratusan warga. 

 

Didik salah satu Anggota Tim Ajudikasi PTSL II menyampaikan, bahwa program PTSL ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki jaminan kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi ada sengketa tanah. Selain itu Sertipikat Tanah sekarang sudah berbentuk elektronik dimana Sertipikat tersebut akan mengurangi risiko kerusakan akibar bencana alam, kebakaran atau kehilangan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Ketua Tim Ajudikasi II, Imam Patoni menyatakan, program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia hingga Tahun 2025. 

 

“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta terhindar dari sengketa yang berlarut-larut,” ungkap Imam.

 

Imam menerangkan, jika pihaknya menargetkan sebanyak 1000 bidang tanah di Desa Manggi yang masuk dalam Target PTSL Tahun 2025.

 

“Untuk target 1000 bidang tanah, sementara untuk tahap 1 baru 300 bidang yang kami serahkan hari ini,” katanya.

 

Sementara, salah seorang warga penerima sertipikat, Yudi mengungkapkan rasa syukur dan berharap, agar sertipikat tersebut bisa memberikan manfaat.

 

“Alhamdulillah saya merasa senang dan bahagia sekali, karena tanah yang saya miliki sudah bersertipikat. Sehingga hati terasa aman karena tanah saya sudah terbukti secara sah kepemilikannya,” ungkapnya.

 

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek

Jl. Brigjend Soetran Sumbergedong Trenggalek

 

Facebook : KantahKabTrenggalek

Instagram : KantahKabupatenTrenggalek

Twitter : KantahKabTgalek

Youtube : KantahKabTrenggalek

TikTok : atrbppntrenggalek_

Contact Person : (0355) 791154, Whatsapp 08113373373

Whatsapp Pengaduan : 0811 1068 0000

 

#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik

#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya

#ATRBPNTrenggalekMajudanModern

#PELATARANKantahTrenggalek

#KantahKabTrenggalek

#PelayananPertanahan

 

  Laptop Murah