TRENGGALEK – Sebanyak 789 orang warga Desa Dongko, Kecamatan Dongko, akhirnya memiliki sertipikat atas tanah atau lahan mereka. Ratusan Sertipikat tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan Tim Ajudikasi PTSL IV di Balai Desa Dongko , Rabu (16/07/2025).
Kepala Desa Dongko mengaku ikut senang atas legalitas
tanah yang dimiliki oleh warga Desa Dongko. Terlebih, sertifikat tanah tersebut
didapat dengan biaya murah, dan Masyarakat tidak perlu datang jauh untuk
mengurus ke Kantor BPN. Karena Tim Ajudikasi turun langsung ke Desa mulai dari
proses pendaftaran, Pengukuran hingga terbit sertipikat.
“Sampun ayem nggih (sudah lega ya), senang.
Alhamdulillah, sertifikatnya sampun dados (sudah selesai),” ungkapnya.
Kades Dongko berharap, sudah tidak ada lagi permasalahan
sengketa tanah, karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas. Selanjutnya
Sertipikat Tanah tersebut bisa digunakan untuk mengakses permodalan dengan
tujuan meningkatkan taraf hidup bukan untuk kegiatan konsumtif.
Ketua Tim Ajudikasi PTSL IV, Ghufron Munif menyampaikan
bahwa kegiatan PTSL gratis, tidak ada yang dibayarkan di BPN. Mulai dari Proses
Pendataan, Pengukuran, Pemeriksaan dan Sidang Panitia. Namun, ada sedikit biaya
yang harus dikeluarkan oleh warga di proses pra-PTSL, untuk keperluan Patok
Tanah, Pemberkasan dan lain-lain
.
“Untuk di BPN-nya gratis, Namun terdapat biaya pra PTSL
yang dibebankan pada masyarakat dan sudah diatur dalam Perbup Trenggalek Nomor
80 Tahun 2021. Seperti untuk Kegiatan Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok Tanah
dan Materai serta kegiatan Operasional Pokmas,” jelasnya.