Trenggalek - Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang di
dalamnya turut mengatur terkait pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan
hak atas tanah. Bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman
kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek kembali menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk
pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek sebanyak 4 bidang tanah di Desa Sengon, Kecamatan
Bendungan, dengan luas total 2.887 m2, telah dibebaskan dengan total uang ganti
rugi sebesar 900 juta sekian dan sebanyak 13 bidang tanah di Desa Sumurup
dengan luas total 1,6 Ha dengan total uang Ganti rugi sebesar 13,8 miliar
sekian.(09/07)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Santoso C.,
S.H., M.Kn., QRMP. dalam sambutan pembukanya mengucapkan terima kasih kepada
warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong yang terletak di Desa Sengon,
Kecamatan Bendungan.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta Bapak Ibu
sekalian dan semua pihak yang mensukseskan kegiatan ini. Terutama Bapak Ibu
warga terdampak pembangunan Bendungan semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu
sekalian,” ucap Kakantah Kabupaten Trenggalek.
Ditemui di tempat yang sama PPK Pengadaan Tanah II BBWS
Brantas Deny Bayu Prawesto menyatakan bahwa Proses pembebasan lahan untuk
keperluan Bendungan Bagong ini masih dalam proses dan akan terus berlanjut agar
Pembangunan Bendungan dapat terlaksana sesuai rencana.
Lebih lanjut Kakantah Kab Trenggalek menyatakan bahwa
kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat kepada program
pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan dukungan kita bersama untuk
Program Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bagong. Harapan
kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kita ke
depan. Satu hal yang perlu kita perhatikan terutama kepada Bapak Ibu penerima
uang ganti kerugian, maka sekiranya Bapak Ibu bisa berhati-hati dalam
memanfaatkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang diperlukan," tambah Santoso.
Proyek Bendungan Bagong mulai dibangun pada 2018 dan
ditargetkan selesai pada 2026 dengan anggaran total Rp 2,1 triliun. Meskipun
mengalami keterlambatan, pemerintah optimis bahwa proyek ini dapat selesai
sesuai target yang telah direvisi.(HY)