Trenggalek - Sejumlah ratusan warga Desa Sugihan Kecamatan Kampak telah menerima 500 Sertipikat Elektronik yang telah dibagikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada Selasa tanggal 08 Juli 2025. Sejumlah warga mengaku senang dan bersyukur karena sertipikat yang telah diidam-idamkan sejak lama sudah berada dalam genggaman.
Kades Sugihan, Mukiyo mengucap bersyukur dan
terimakasih kepada BPN Trenggalek karena melalui program PTSL ini warga merasa
senang dengan memiliki sertipikat atas hak tanah masing masing warga dengan
status dan legalitas yang jelas.
“Alhamdulillah melalui program PTSL, warga Sugihan
telah menerima sertipikat tanah yang sudah jadi dan kami bersama BPN serahkan
langsung ke warga,” imbuhnya menuturkan.
Yuli Efendi Ketua Tim Ajudikasi PTSL III juga berpesan
kepada Masyarakat Desa Sugihan untuk menjaga sertipikat yang telah diterima
dengan baik.
“Meskipun sertipikat elektronik yang bapak ibu terima itu
sudah terjamin aman dari bencana dan kerusakan serta kehilangan, tapi juga
harus dijaga dan dipergunakan dengan bijak. Sertipikat ini bisa digunakan untuk
mengakses permodalan untuk meningkatkan perekonomian bapak ibu sekalian,"
pungkasnya.
Lebih lanjut Yuli menyatakan bahwa PTSL memang hadir
untuk memberikan kemudahan Masyarakat dalam mengurus sertipikat tanahnya.
Bentuk transformasi digital dalam rangka meningkatkan pelayanan adalah
diluncurkannya Sertipikat Elektronik yang bertujuan untuk mengamankan asset
dengan proteksi yang lebih handal untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Sebagai informasi, target PTSL di seluruh Kabupaten
Trenggalek sejumlah 15.000 bidang telah terealisasi 100 persen. Dan sebelum
akhir tahun, semua sertipikat tanah akan dibagikan kepada seluruh masyarakat
pemohon PTSL di Kabupaten Trenggalek.(HY)