Wujudkan Kepastian Hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan - afirmasinews.com

Breaking

Rabu, 16 Juli 2025

Wujudkan Kepastian Hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan


Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

 

Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Balai Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Sebanyak 917 warga menerima sertipikat tanah milik mereka yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Ketua Tim Ajudikasi PTSL I Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Wiwik Widianto , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertipikasi lahan di seluruh wilayah Indonesia.

 

“Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif, misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” Ungkapnya, Rabu (16/07/2025).

 

Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum memiliki legalitas resmi.

 

“Untuk Desa Kedunglurah ini pada tahun 2025 mendapat target PTSL sejumlah 917 bidang dan hari ini sudah dibagikan semua.” tambahnya.

 

Ditempat yang sama, Kepala Desa Kedunglurah, Istajib mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam pelaksanaan program PTSL ini. Sehingga warganya bisa mendapatkan sertipikat tanah dengan mudah, aman dan cepat.

 

“Alhamdulillah terimakasih BPN, atas kinerja dan dedikasinya akhirnya warga Kedunglurah bisa mendapatkan Sertipikatnya dengan cepat, aman dan nyaman karena tidak perlu jauh ke kantor BPN untuk mengurus, ” singkatnya.

 

Sebagai informasi, target PTSL di seluruh Kabupaten Trenggalek sejumlah 15.000 bidang telah terealisasi 100 persen. Dan sebelum akhir tahun, semua sertipikat tanah akan dibagikan kepada seluruh masyarakat pemohon PTSL di Kabupaten Trenggalek.(HY)
  Laptop Murah