Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan program strategis nasional dengan membagikan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Balai
Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Sebanyak 917 warga menerima sertipikat
tanah milik mereka yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Tim Ajudikasi PTSL I Kantor Pertanahan Kabupaten
Trenggalek, Wiwik Widianto , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian
dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan sertipikasi lahan di seluruh wilayah
Indonesia.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian
hukum atas tanah mereka, sehingga bisa digunakan sebagai aset produktif,
misalnya untuk mengakses permodalan di bank,” Ungkapnya, Rabu (16/07/2025).
Program PTSL telah berlangsung sejak beberapa tahun
terakhir sebagai bentuk pelayanan cepat, murah, dan terbuka dari Kementerian
ATR/BPN. Masyarakat yang menerima sertifikat menyambut baik program ini karena
dinilai sangat membantu dalam memperjelas status tanah yang selama ini belum
memiliki legalitas resmi.
“Untuk Desa Kedunglurah ini pada tahun 2025 mendapat
target PTSL sejumlah 917 bidang dan hari ini sudah dibagikan semua.” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Kedunglurah, Istajib
mengapresiasi langkah cepat Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam
pelaksanaan program PTSL ini. Sehingga warganya bisa mendapatkan sertipikat
tanah dengan mudah, aman dan cepat.
“Alhamdulillah terimakasih BPN, atas kinerja dan
dedikasinya akhirnya warga Kedunglurah bisa mendapatkan Sertipikatnya dengan
cepat, aman dan nyaman karena tidak perlu jauh ke kantor BPN untuk mengurus, ”
singkatnya.