Inovasi GO-KAT: Kantah Trenggalek Antar Sertipikat Langsung ke Rumah Kelompok Rentan - afirmasinews.com

Breaking

Kamis, 25 September 2025

Inovasi GO-KAT: Kantah Trenggalek Antar Sertipikat Langsung ke Rumah Kelompok Rentan



Trenggalek – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan terobosan dalam peningkatan kualitas layanan publik dengan meluncurkan inovasi terbaru bernama GO-KAT (GO-Sertipikat).

 

Inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan super prima, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, seperti Lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil atau ibu dengan balita, dengan cara mengantarkan produk sertipikat atau dokumen pertanahan yang telah selesai langsung ke rumah pemohon.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Santoso C., S.H., M.Kn., QRMP., menjelaskan bahwa GO-KAT adalah bentuk komitmen nyata dalam menciptakan birokrasi yang benar-benar melayani dan inklusif.

 

"Inovasi GO-KAT hadir untuk memutus mata rantai kesulitan akses yang sering dialami oleh kelompok rentan. Mereka tidak perlu lagi datang dan mengantri di kantor untuk mengambil sertipikat. Biar kami yang bergerak mendekatkan layanan kepada masyarakat," tegas Santoso pada 25 September 2025.

 

Sebelumnya, Kantah Trenggalek telah menyediakan Loket Prioritas dan fasilitas ramah kelompok rentan di kantor. Namun, GO-KAT membawa pelayanan ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Adapun Alur Layanan GO-KAT adalah sebagai berikut:

 

1.   Verifikasi Pemohon: Setelah permohonan selesai diproses dan sertipikat siap diambil, petugas akan memverifikasi apakah pemohon termasuk dalam kategori rentan.

2.   Konfirmasi Antar: Petugas akan menghubungi pemohon untuk mengkonfirmasi jadwal pengantaran.

3.   Pengantaran Langsung: Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek yang ditunjuk akan mendatangi kediaman pemohon untuk menyerahkan sertipikat secara langsung, lengkap dengan Berita Acara Serah Terima.

 

Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga pemohon, tetapi juga mengurangi potensi risiko yang mungkin dihadapi kelompok rentan saat bepergian ke kantor.

 

"Ini adalah upaya kami untuk mewujudkan nilai-nilai pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kami ingin semua masyarakat, tanpa terkecuali, merasakan kemudahan layanan pertanahan," tutup Santoso.

 

Dengan adanya GO-KAT, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menghadirkan inovasi layanan yang benar-benar berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan.(FE)
  Laptop Murah