Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek terus mengukuhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang setara, adil, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan Layanan Prioritas (Layanan Inklusif) yang secara khusus diperuntukkan bagi kelompok rentan.
Kelompok rentan yang menjadi prioritas utama layanan ini
meliputi Lanjut Usia (Lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu
dengan balita.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Santoso
C., S.H., M.Kn., QRMP., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi
nyata dari arahan Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan layanan yang modern,
melayani, dan terpercaya.
"Kami menyadari bahwa kelompok rentan seringkali
menghadapi tantangan lebih dalam mengakses layanan publik. Oleh karena itu,
Kantor Pertanahan Trenggalek wajib hadir dengan fasilitas dan prosedur yang memudahkan
dan memprioritaskan mereka," ujar Santoso pada Kamis 25 September 2025.
Untuk memastikan kenyamanan dan kecepatan pelayanan,
Kantor Pertanahan Trenggalek telah menyediakan berbagai fasilitas dan prosedur
khusus, antara lain:
1. Loket
Prioritas: Jalur antrian khusus bagi kelompok rentan agar dapat langsung
dilayani tanpa harus menunggu lama.
2. Petugas
Pendamping: Petugas khusus yang siap sedia mendampingi, mulai dari proses
pengambilan nomor antrian hingga penyelesaian dokumen di loket.
3. Sarana
Prasarana Inklusif: Tersedianya jalur landai (ramp), parkir khusus disabilitas,
kursi roda yang mudah diakses, alat bantu tuna rungu, serta guiding block.
4. Ruang
Tunggu Khusus: Area tunggu yang lebih tenang dan nyaman, terutama bagi ibu
menyusui atau pemohon lansia.
"Tujuannya jelas, yakni menghilangkan hambatan dan
memberikan pengalaman layanan terbaik. Kelompok rentan harus mendapatkan
pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman," tambah beliau.
Pelayanan inklusif ini juga menjadi bagian integral dari
upaya Kantor Pertanahan Trenggalek dalam Menjalankan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan memprioritaskan layanan secara transparan dan
adil, termasuk bagi mereka yang memerlukan perhatian khusus, Kantor Pertanahan
Trenggalek menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik adalah kunci utama dalam
membangun integritas institusi.
Masyarakat Kabupaten Trenggalek yang termasuk dalam
kelompok rentan diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Prioritas ini
ketika mengurus berbagai keperluan pertanahan secara mandiri di Kantor
Pertanahan Kabupaten Trenggalek.(FE)