Kantor Pertanahan Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kasus Sengketa Tanah - afirmasinews.com

Breaking

Selasa, 30 September 2025

Kantor Pertanahan Trenggalek Gelar Rapat Koordinasi Bahas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kasus Sengketa Tanah


Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek hari ini, Selasa (30/09), mengadakan rapat koordinasi internal guna membahas dan menindaklanjuti secara teknis gelar awal putusan pengadilan terkait dengan pengaduan sengketa dan masalah pertanahan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi dan jajaran yang terkait langsung dengan proses penanganan sengketa dan perkara.


Rapat ini merupakan langkah awal yang krusial setelah diterimanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri terkait salah satu kasus sengketa pertanahan yang telah bergulir. Tujuan utama rapat adalah memaparkan permasalahan-permasalahan serta menyusun strategi dan Solusi untuk mengatasi pelaksanaan putusan tersebut agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menghindari potensi konflik lanjutan di lapangan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, dalam rapat, menekankan pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam proses penindaklanjutan putusan. "Kita harus memastikan setiap langkah yang diambil akuntabel dan transparan. Putusan pengadilan adalah landasan hukum yang wajib kita laksanakan. Oleh karena itu, semua pihak terkait harus memahami betul substansi putusan dan implikasinya terhadap data fisik maupun data yuridis pertanahan," ujarnya.


Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat meliputi:

1. Identifikasi Objek Sengketa: Mencocokkan kembali batas-batas, luasan, dan status hukum objek tanah yang diputus oleh pengadilan dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

2. Prosedur Administrasi: Menentukan langkah-langkah administrasi yang harus dilakukan, seperti pencatatan, pemutakhiran data sertifikat, atau pembatalan dokumen pertanahan, sesuai amar putusan.

3. Koordinasi Lintas Sektoral: Merencanakan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan aman.

4. Rencana Aksi Lapangan: Menyusun jadwal dan tim khusus yang akan turun ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran atau pemasangan tanda batas jika diperlukan, berdasarkan ketetapan putusan.


Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat. Penanganan sengketa pertanahan yang komprehensif, mulai dari tahap pengaduan, proses litigasi, hingga pelaksanaan putusan, adalah prioritas untuk menjaga iklim investasi dan ketertiban administrasi pertanahan di Trenggalek.


"Kami berharap, dengan adanya rapat ini, tindak lanjut dari putusan pengadilan dapat kita eksekusi dengan cepat, tepat, dan tanpa menimbulkan masalah baru. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memfasilitasi pengaduan Masyarakat, menyelesaikan masalah pertanahan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutup Kakantah.


Tindak lanjut dari rapat ini akan berupa pembentukan tim kecil yang akan mulai bekerja secara intensif untuk mempersiapkan semua dokumen dan langkah teknis yang diperlukan dalam rangka eksekusi putusan tersebut dalam waktu dekat.(FE)

  Laptop Murah