Tegaskan Komitmen Anti-Mafia Tanah, Kantah Trenggalek Gelar Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang - afirmasinews.com

Breaking

Senin, 29 September 2025

Tegaskan Komitmen Anti-Mafia Tanah, Kantah Trenggalek Gelar Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang


Trenggalek – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas data pertanahan. Salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, yakni pengambilan Sumpah Pemohon, rutin dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.

 

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur standar dan upaya pencegahan terjadinya praktik mafia tanah, yang kerap memanfaatkan isu kehilangan sertipikat untuk kepentingan tidak sah. Sumpah ini memastikan bahwa pernyataan kehilangan yang diajukan oleh pemohon adalah benar dan tidak direkayasa.


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suharno, S.H., menyampaikan bahwa prosedur sumpah pemohon adalah langkah wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

"Setiap pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan oleh para saksi," jelas Suharno pada saat Pelaksanaan Sumpah Senin, 29 September 2025.

 

Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan di bawah sumpah bahwa sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan benar-benar hilang, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Mereka juga berjanji untuk mengembalikan sertipikat pengganti kepada Kantor Pertanahan apabila suatu saat sertipikat yang lama ditemukan kembali.

 

"Tahapan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari," tambahnya.

 

Proses pengambilan sumpah ini juga menjadi filter awal untuk menekan potensi praktik curang dan manipulasi data. Setelah pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek akan melanjutkan dengan tahapan pengumuman di media massa selama 30 hari. Pengumuman ini memberi kesempatan kepada publik atau pihak lain untuk mengajukan keberatan jika merasa memiliki hak atas tanah yang bersangkutan atau mengetahui keberadaan sertipikat aslinya.

 

Salah satu pemohon yang mengikuti proses sumpah, menyatakan lega dan mengapresiasi kehati-hatian Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. "Kami merasa prosedur ini sangat ketat dan serius, ini menunjukkan BPN sangat berhati-hati agar hak kami tidak disalahgunakan orang lain," ujarnya.

 

Kantah Kabupaten Trenggalek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik sebagai dokumen kepemilikan yang sangat berharga. Namun, jika kehilangan benar-benar terjadi, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian dan mengikuti prosedur pengurusan sertipikat hilang sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan setempat.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan sertipikat hilang, silakan kunjungi Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek atau laman resmi kab-trenggalek.atrbpn.go.id.(FE)
  Laptop Murah