Trenggalek – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas data pertanahan. Salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, yakni pengambilan Sumpah Pemohon, rutin dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur standar dan upaya pencegahan terjadinya praktik mafia tanah, yang kerap memanfaatkan isu kehilangan sertipikat untuk kepentingan tidak sah. Sumpah ini memastikan bahwa pernyataan kehilangan yang diajukan oleh pemohon adalah benar dan tidak direkayasa.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suharno,
S.H., menyampaikan bahwa prosedur sumpah pemohon adalah langkah wajib sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Setiap pemohon yang mengajukan permohonan
penerbitan sertipikat pengganti karena hilang harus mengucapkan sumpah di
hadapan Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk dan disaksikan oleh para saksi,"
jelas Suharno pada saat Pelaksanaan Sumpah Senin, 29 September 2025.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan di bawah sumpah
bahwa sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan benar-benar hilang, tidak
sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Mereka juga berjanji untuk
mengembalikan sertipikat pengganti kepada Kantor Pertanahan apabila suatu saat
sertipikat yang lama ditemukan kembali.
"Tahapan ini sangat penting untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa
sertipikat pengganti yang diterbitkan tidak akan menimbulkan masalah di
kemudian hari," tambahnya.
Proses pengambilan sumpah ini juga menjadi filter awal
untuk menekan potensi praktik curang dan manipulasi data. Setelah pengambilan
sumpah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek akan melanjutkan dengan tahapan pengumuman
di media massa selama 30 hari. Pengumuman ini memberi kesempatan kepada publik
atau pihak lain untuk mengajukan keberatan jika merasa memiliki hak atas tanah
yang bersangkutan atau mengetahui keberadaan sertipikat aslinya.
Salah satu pemohon yang mengikuti proses sumpah,
menyatakan lega dan mengapresiasi kehati-hatian Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.
"Kami merasa prosedur ini sangat ketat dan serius, ini menunjukkan BPN
sangat berhati-hati agar hak kami tidak disalahgunakan orang lain,"
ujarnya.
Kantah Kabupaten Trenggalek mengimbau kepada seluruh
masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dengan baik sebagai dokumen
kepemilikan yang sangat berharga. Namun, jika kehilangan benar-benar terjadi,
masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian dan mengikuti prosedur
pengurusan sertipikat hilang sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Pertanahan
setempat.