Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melanjutkan tahapan penting dalam proses Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong dengan menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk dan Penyampaian Hasil Penilaian Ganti Kerugian, yang berlangsung Senin tanggal 17 November 2025 di Balai Desa Sumurup. Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi percepatan penyediaan lahan pembangunan bendungan yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Trenggalek.
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak Heru Setiyono, S.P., tim pelaksana pengadaan tanah, perwakilan BBWS Brantas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Desa terdampak, serta para pemilik bidang tanah atau ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian.
Dalam pembukaan kegiatan, Bapak Heru Setiyono, S.P. menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah untuk Bendungan Bagong adalah proyek strategis yang harus kita selesaikan tepat waktu. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi secara layak dan sesuai hasil penilaian. Musyawarah ini menjadi ruang dialog agar semua pihak memahami dasar penilaian dan bentuk ganti kerugian yang akan diberikan.”Tegas Kakantah Kabupaten Trenggalek.
Beliau juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan siap memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat dalam setiap tahapan, sehingga proses dapat berjalan dengan tertib, tanpa hambatan, dan memberi kepastian bagi semua pihak.
Pada musyawarah tersebut, tim penilai independen yang ditunjuk resmi oleh pemerintah memaparkan hasil penilaian ganti kerugian untuk tanah, bangunan, tanaman, serta objek lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong. Penilaian dilakukan berdasarkan standar profesi penilai, kondisi lapangan, dan prinsip keadilan.
Setiap pemilik bidang tanah menerima penjelasan rinci terkait:
• Dasar perhitungan nilai tanah,
• Nilai bangunan dan tanaman produktif,
• Bentuk ganti kerugian yang dapat dipilih,
• Serta mekanisme keberatan apabila pemilik berhak merasa perlu memberikan masukan tambahan.
Selama proses musyawarah, peserta aktif memberikan pertanyaan dan tanggapan terkait hasil penilaian yang disampaikan. Tim pengadaan tanah bersama pemerintah desa turut memfasilitasi klarifikasi bagi masyarakat sehingga setiap informasi dapat dipahami secara jelas. Musyawarah berjalan tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan pengadaan tanah dengan musyawarah mufakat sesuai nilai Pancasila dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setelah musyawarah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan:
• Penetapan berita acara hasil musyawarah,
• Finalisasi administrasi bagi para pihak yang setuju,
• Koordinasi percepatan pembayaran ganti kerugian,
• Serta tindak lanjut untuk bidang yang memerlukan pendalaman tambahan atau mediasi lanjutan.
Penyelesaian musyawarah ini diharapkan mempercepat tahapan pengadaan tanah secara keseluruhan, sehingga pembangunan Bendungan Bagong dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat jangka panjang berupa pengendalian banjir, penyediaan air baku, dan peningkatan produktivitas kawasan pertanian di Kabupaten Trenggalek.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek bersama instansi terkait menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan mengutamakan hak masyarakat, memberikan informasi yang terbuka, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Melalui musyawarah ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman dan kesepakatan bersama demi terwujudnya pembangunan Bendungan Bagong yang bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa depan.(fe)
.jpg)
