Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 79 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, pada Senin, 22 Desember 2025.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Program PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis dan lengkap, sehingga masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan disambut antusias oleh masyarakat Desa Jambu. Kehadiran sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Ketua Satgas Yuridis PTSL Tim 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Anik Sulistyorini, S.ST., menyampaikan bahwa seluruh sertipikat yang diserahkan telah melalui proses pemeriksaan data yuridis secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program PTSL ini dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian dan akuntabilitas. Setiap bidang tanah yang disertipikatkan telah melalui tahapan pemeriksaan data yuridis agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Anik Sulistyorini, S.ST.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai penting.
Salah satu penerima sertipikat, Marno (54 tahun), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah menerima sertipikat tanah melalui Program PTSL.
“Saya sangat bersyukur dan senang. Akhirnya tanah saya sekarang sudah bersertipikat resmi. Terima kasih kepada petugas yang sudah membantu kami dari awal sampai selesai,” ungkap Marno.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga, serta menjadi bukti hukum yang jelas atas tanah yang telah dimiliki selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek atas terselenggaranya Program PTSL di wilayahnya. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat Desa Jambu.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Jambu mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga kami karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Semoga ke depan program ini dapat terus dilanjutkan,” tutur Hidayat.
Melalui penyerahan 79 sertipikat PTSL di Desa Jambu ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap dapat terus meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. (FE)

