Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penyerahan 100 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah dan tertib administrasi pertanahan.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan terintegrasi. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat tanah yang sah secara hukum, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, nilai ekonomi tanah, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Sumberbening ini disambut antusias oleh masyarakat. Warga penerima sertipikat mengaku merasa terbantu dan bersyukur karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang resmi dan diakui negara. Sertipikat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan pribadi, peningkatan kesejahteraan keluarga, maupun sebagai modal usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P. menyampaikan bahwa pembagian sertipikat PTSL ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek terus berupaya mempercepat pelaksanaan PTSL dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketepatan data.
“Melalui Program PTSL, kami ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Sertipikat ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sumberbening,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, aparat kecamatan, hingga partisipasi aktif masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci utama dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang lengkap dan tertib di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dengan diserahkannya 100 sertipikat PTSL di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan demi kesejahteraan bersama. (FE)

