Di Penghujung Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan 500 Sertipikat PTSL di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari - afirmasinews.com

Breaking

Rabu, 24 Desember 2025

Di Penghujung Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Bagikan 500 Sertipikat PTSL di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari



Trenggalek – Di penghujung Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penyerahan 500 sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, dan disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.(24/12/2025)


Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara sistematis dan lengkap guna memberikan perlindungan hukum serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh sertipikat tanah yang sah secara hukum, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa pertanahan serta memiliki peluang peningkatan nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.


Penyerahan 500 sertipikat PTSL di Desa Gandusari menjadi bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek sepanjang Tahun 2025. Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat kecamatan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL.


Wakil Ketua Yuridis Tim 3 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Tutur Jati Gunawan, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pensertipikatan tanah melalui Program PTSL dilakukan dengan mengedepankan ketelitian data fisik dan yuridis agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap sertipikat ini dapat dimanfaatkan secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Tutur Jati Gunawan, S.SiT., M.H.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Program PTSL diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum atas hak milik tanah.


Rasa syukur dan kebahagiaan juga disampaikan oleh salah satu penerima sertipikat, Parji (58 tahun), seorang petani asal Desa Gandusari. Parji mengaku sangat senang karena sawah yang selama ini ia kelola akhirnya memiliki sertipikat resmi.


“Saya sangat senang dan bersyukur, akhirnya sawah saya sekarang sudah bersertipikat. Selama ini hanya mengandalkan surat lama, sekarang sudah resmi dan tenang. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang sudah membantu kami para petani,” ungkap Parji.


Menurut Parji, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga, sekaligus menjadi bukti hukum yang penting untuk masa depan. Ia berharap program PTSL dapat terus dilanjutkan agar semakin banyak masyarakat, khususnya petani, yang merasakan manfaatnya.


Melalui penyerahan 500 sertipikat PTSL di Desa Gandusari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap dapat terus meningkatkan cakupan pendaftaran tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Program PTSL diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Trenggalek. (FE)

  Laptop Murah