Akhir Tahun 2025, Warga Desa Depok Terima 158 Sertipikat PTSL dari Kantor Pertanahan Trenggalek - afirmasinews.com

Breaking

Selasa, 23 Desember 2025

Akhir Tahun 2025, Warga Desa Depok Terima 158 Sertipikat PTSL dari Kantor Pertanahan Trenggalek


Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kali ini, sebanyak 158 sertipikat tanah dibagikan kepada warga Desa Depok, Kecamatan Bendungan, pada Selasa, 23 Desember 2025.


Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Program PTSL menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.


Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan disambut antusias oleh masyarakat Desa Depok. Kehadiran sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, meminimalisir potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.


Anggota PTSL Tim 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Wydan Dery Perwira, S.H., menyampaikan bahwa seluruh sertipikat yang diserahkan telah melalui proses pengumpulan dan pemeriksaan data fisik serta data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Program PTSL ini dilaksanakan secara teliti dan akuntabel. Setiap sertipikat yang diterbitkan telah melalui tahapan pemeriksaan data fisik dan yuridis agar benar-benar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Wydan Dery Perwira, S.H.


Ia juga berharap agar masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya sebagai dokumen hukum yang sangat penting.


Rasa syukur dan kebahagiaan turut dirasakan oleh para penerima sertipikat. Salah satunya disampaikan oleh Sutinah (48 tahun), warga Desa Depok, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program PTSL.


“Alhamdulillah, saya sangat senang karena tanah saya sekarang sudah bersertipikat. Prosesnya jelas dan kami sangat terbantu. Sekarang rasanya lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang resmi,” ungkap Sutinah.


Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga, sekaligus menjadi jaminan hukum atas tanah yang selama ini dimiliki.


Sementara itu, Kepala Desa Depok, Kecamatan Bendungan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek atas terlaksananya Program PTSL di wilayahnya. Ia menilai program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek yang telah memfasilitasi masyarakat Desa Depok melalui Program PTSL. Program ini sangat membantu warga kami dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan kami berharap ke depan dapat terus berlanjut,” tutur Kepala Desa Depok.


Melalui penyerahan 158 sertipikat PTSL di Desa Depok ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap dapat terus meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Program PTSL diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek. (FE)

  Laptop Murah