Trenggalek – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh jajaran Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperkuat komitmen dan sinergi dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026. Ajakan tersebut disampaikan dalam momentum Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada 27 Januari 2026.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan menjadi penanda dimulainya tahapan awal pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Trenggalek. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P., dan diikuti oleh seluruh Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas yang telah ditetapkan, termasuk para Kepala Desa dari wilayah yang menjadi lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Heru Setiyono menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“PTSL adalah program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Dibutuhkan komitmen, ketelitian, dan rasa tanggung jawab dari seluruh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru Setiyono menjelaskan bahwa keberhasilan PTSL sangat ditentukan oleh kerja sama lintas sektor, terutama dengan pemerintah desa. Keterlibatan Kepala Desa sebagai anggota Panitia Ajudikasi dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi di tingkat lapangan, khususnya dalam proses pengumpulan dan validasi data yuridis maupun data fisik bidang tanah.
“Pemerintah desa memiliki peran penting karena paling memahami kondisi wilayah dan masyarakatnya. Dengan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa, saya optimistis pelaksanaan PTSL Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan juga mengingatkan seluruh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas agar senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menyukseskan program pertanahan.
“Setiap tahapan PTSL harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hindari praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Jadikan PTSL sebagai wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Heru Setiyono berharap agar seluruh pelaksana PTSL mampu bekerja secara solid dan saling mendukung, mengingat tantangan di lapangan yang tidak sedikit, mulai dari kelengkapan dokumen, kondisi bidang tanah, hingga tingkat pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftaran tanah.
Melalui pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam melaksanakan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 secara optimal. Diharapkan, pelaksanaan PTSL dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Acara ditutup dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesiapan seluruh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026.(FE)
“Setiap tahapan PTSL harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hindari praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Jadikan PTSL sebagai wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Heru Setiyono berharap agar seluruh pelaksana PTSL mampu bekerja secara solid dan saling mendukung, mengingat tantangan di lapangan yang tidak sedikit, mulai dari kelengkapan dokumen, kondisi bidang tanah, hingga tingkat pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftaran tanah.
Melalui pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam melaksanakan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 secara optimal. Diharapkan, pelaksanaan PTSL dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Acara ditutup dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesiapan seluruh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab dalam menyukseskan Program PTSL Tahun 2026.(FE)
.jpg)
