TRENGGALEK – Sebanyak 300 orang warga Desa Tangkil,
Kecamatan Panggul, akhirnya memiliki sertipikat atas tanah atau lahan mereka.
Ratusan Sertipikat tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), yang diserahkan Tim Ajudikasi PTSL II di Balai Desa Tangkil
, Rabu (25/06/2025).
Kepala Desa Tangkil mengaku ikut senang atas legalitas
tanah yang dimiliki oleh warga Desa Tangkil. Terlebih, sertifikat tanah
tersebut didapat dengan biaya murah, dan Masyarakat tidak perlu datang jauh
untuk mengurus ke Kantor BPN. Karena Tim Ajudikasi turun langsung ke Desa mulai
dari proses pendaftaran, Pengukuran hingga terbit sertipikat.
“Sampun ayem nggih (sudah lega ya), senang.
Alhamdulillah, sertifikatnya sampun dados (sudah selesai),” ungkapnya.
Kades Tangkil berharap, sudah tidak ada lagi permasalahan
sengketa tanah, karena warga sudah memiliki legalitas yang jelas. Selanjutnya Sertipikat
Tanah tersebut bisa digunakan untuk mengakses permodalan dengan tujuan
meningkatkan taraf hidup bukan untuk kegiatan konsumtif.
Ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Ketua
Tim Ajudikasi PTSL II, Imam Patoni menyampaikan bahwa sertipikat yang
diserahkan hari ini (25/06/2025), sebanyak 300. Sisanya masih tersisa 700 sertipikat
tanah lagi yang akan dibagikan secara bertahap.
Imam juga menegaskan, kegiatan PTSL adalah gratis, tidak
ada yang dibayarkan di BPN. Mulai dari Proses Pendataan, Pengukuran,
Pemeriksaan dan Sidang Panitia. Namun, ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan
oleh warga di proses pra-PTSL, untuk keperluan Patok Tanah, Pemberkasan dan
lain-lain
.
“Untuk di BPN-nya gratis, Namun terdapat biaya pra PTSL
yang dibebankan pada masyarakat dan sudah diatur dalam Perbup Trenggalek Nomor
80 Tahun 2021. Seperti untuk Kegiatan Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok Tanah
dan Materai serta kegiatan Operasional Pokmas,” jelasnya.
Sebagai informasi, target PTSL di seluruh Kabupaten
Trenggalek sejumlah 15.000 bidang telah terealisasi 100 persen. Dan sebelum
akhir tahun, semua sertipikat tanah akan dibagikan kepada seluruh masyarakat
pemohon PTSL di Kabupaten Trenggalek.(HY)
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
Jl. Brigjend Soetran Sumbergedong Trenggalek
Facebook : KantahKabTrenggalek
Instagram : KantahKabupatenTrenggalek
Twitter : KantahKabTgalek
Youtube : KantahKabTrenggalek
TikTok : atrbppntrenggalek_
Contact Person : (0355) 791154, Whatsapp 08113373373
Whatsapp Pengaduan : 0811 1068 0000
#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik
#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNTrenggalekMajudanModern
#KantahKabTrenggalek
#PTSL