Trenggalek – Suasana penuh suka cita menyelimuti Balai Desa Tangkil, Kecamatan Panggul, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025. Sebanyak 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi dibagikan kepada warga Desa Tangkil.
Program strategis nasional ini berhasil diselesaikan di
Desa Tangkil, ditandai dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh
perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek kepada beberapa perwakilan
penerima. Turut hadir dalam acara ini jajaran Forkopimcam Panggul, Kepala Desa
Tangkil, perangkat desa, serta seluruh penerima manfaat.
Kepala Desa Tangkil, Kasno, menyampaikan rasa bangga dan
terima kasihnya atas kelancaran program PTSL di desanya.
"Hari ini adalah momen bersejarah bagi Desa Tangkil.
Sebanyak 700 keluarga kini resmi memegang bukti kepemilikan tanah yang sah dan
berkekuatan hukum. Kami berterima kasih kepada BPN dan semua pihak yang bekerja
keras mewujudkan ini," ujar Bapak Kasno dalam sambutannya.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat
ini, warga tidak perlu lagi khawatir akan sengketa tanah dan diharapkan dapat
memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai modal akses permodalan untuk
mengembangkan usaha.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bapak
Aldi Susanto Kuzwidiansah, S.Ikom., menjelaskan bahwa pembagian 700 sertifikat
ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan
hukum atas hak-hak pertanahan masyarakat.
"Sertifikat ini adalah payung hukum Anda. Setelah
memegang sertifikat, batas-batas tanah Anda jelas, dan kepemilikannya terjamin.
Kami mengapresiasi antusiasme dan kerja sama yang baik dari masyarakat Desa
Tangkil selama proses pendataan dan pengukuran," jelasnya.
Beliau juga berpesan agar warga menjaga sertifikatnya
dengan baik dan tidak mudah meminjamkan atau memberikan sertifikat kepada pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang warga penerima, Ibu Sumiati (62 tahun),
yang menerima sertifikat untuk tanah pertaniannya, tidak bisa menyembunyikan
rasa haru.
"Alhamdulillah, lega sekali. Mengurus sertifikat ini
dulunya terasa sulit, tapi lewat PTSL jadi lebih mudah dan cepat. Sekarang
sawah saya sudah bersertifikat, hati jadi tenang," kata Ibu Sumiati sambil
memegang erat sertifikat barunya.

