Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada hari Kamis Tanggal 25 September 2025 di Desa Tanggaran, Kecamatan Pule. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terkait pemanfaatan atau penguasaan aset tanah untuk kepentingan program pembangunan daerah.
Peninjauan lapang ini bertujuan untuk memverifikasi data
dan kondisi fisik tanah yang dimohon secara langsung di lokasi. Hal ini krusial
untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang
wilayah dan tidak menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, yang
dipimpin oleh Ibu Anik Sulistyorini, S.ST. selaku Koordinator Kelompok Substansi
Penatagunaan Tanah, melakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas-batas
bidang tanah. Selain itu, tim juga berkoordinasi erat dengan pihak Pemerintah
Desa Tanggaran, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab
Trenggalek yang mengajukan permohonan, serta tokoh masyarakat setempat.
"Peninjauan ini adalah tahap esensial dalam proses
PTP. Kami ingin memastikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tidak
adanya keberatan dari masyarakat sekitar terhadap rencana penggunaan tanah
ini," ujar Anik Sulistyorini.
Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan instrumen
penting dalam memberikan rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hasil
dari peninjauan lapang ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam
menerbitkan rekomendasi PTP, yang selanjutnya akan digunakan oleh Pemkab
Trenggalek sebagai landasan hukum dalam mengurus hak atas tanah yang
diperlukan.
Proses ini juga menekankan pentingnya keselarasan antara
rencana penggunaan tanah oleh Pemkab dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Trenggalek.
Dengan selesainya peninjauan lapang ini, diharapkan
proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat segera rampung. Kelancaran proses
ini akan mempercepat realisasi program-program strategis Pemkab Trenggalek di
Kecamatan Pule, khususnya di Desa Tanggaran, demi peningkatan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat. (HY)
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek
Jl. Brigjend Soetran Sumbergedong Trenggalek
Facebook : KantahKabTrenggalek
Instagram : KantahKabupatenTrenggalek
Twitter : KantahKabTgalek
Youtube : KantahKabTrenggalek
TikTok : atrbppntrenggalek_
Contact Person : (0355) 791154, Whatsapp 08113373373
Whatsapp Pengaduan : 0811 1068 0000
#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik
#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNTrenggalekMajudanModern