Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Tanggaran Dukung Program Pembangunan Pemkab Trenggalek - afirmasinews.com

Breaking

Kamis, 25 September 2025

Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Tanggaran Dukung Program Pembangunan Pemkab Trenggalek



Trenggalek – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapang dalam rangka Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada hari Kamis Tanggal 25 September 2025 di Desa Tanggaran, Kecamatan Pule. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terkait pemanfaatan atau penguasaan aset tanah untuk kepentingan program pembangunan daerah.

 

Peninjauan lapang ini bertujuan untuk memverifikasi data dan kondisi fisik tanah yang dimohon secara langsung di lokasi. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.

 

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, yang dipimpin oleh Ibu Anik Sulistyorini, S.ST. selaku Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah, melakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas-batas bidang tanah. Selain itu, tim juga berkoordinasi erat dengan pihak Pemerintah Desa Tanggaran, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Trenggalek yang mengajukan permohonan, serta tokoh masyarakat setempat.

 

"Peninjauan ini adalah tahap esensial dalam proses PTP. Kami ingin memastikan aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tidak adanya keberatan dari masyarakat sekitar terhadap rencana penggunaan tanah ini," ujar Anik Sulistyorini.

 

Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan instrumen penting dalam memberikan rekomendasi penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hasil dari peninjauan lapang ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam menerbitkan rekomendasi PTP, yang selanjutnya akan digunakan oleh Pemkab Trenggalek sebagai landasan hukum dalam mengurus hak atas tanah yang diperlukan.

 

Proses ini juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana penggunaan tanah oleh Pemkab dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek.

 

Dengan selesainya peninjauan lapang ini, diharapkan proses Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat segera rampung. Kelancaran proses ini akan mempercepat realisasi program-program strategis Pemkab Trenggalek di Kecamatan Pule, khususnya di Desa Tanggaran, demi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. (HY)

 

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek

Jl. Brigjend Soetran Sumbergedong Trenggalek

 

Facebook : KantahKabTrenggalek

Instagram : KantahKabupatenTrenggalek

Twitter : KantahKabTgalek

Youtube : KantahKabTrenggalek

TikTok : atrbppntrenggalek_

Contact Person : (0355) 791154, Whatsapp 08113373373

Whatsapp Pengaduan : 0811 1068 0000

 

#ATRBPNTrenggalekKiniLebihBaik

#ATRBPNTrenggalekMelayaniProfesionalTerpercaya

#ATRBPNTrenggalekMajudanModern

#KantahKabTrenggalek
  Laptop Murah