Trenggalek — Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) dan GEMAPULDADIS (Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis) pada Jum’at, 21 November 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari agenda strategis Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta mempercepat proses pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para Camat serta Kepala Desa perwakilan desa binaan yang ditunjuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Kehadiran perangkat wilayah ini menunjukan komitmen bersama untuk membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam upaya memperbaiki kualitas data pertanahan dan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Trenggalek.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tujuan, mekanisme, dan alur pelaksanaan kedua program. Pada sesi pemaparan GEMAPATAS, peserta dibekali informasi terkait standar pemasangan tanda batas, pentingnya kesepakatan antar pemilik lahan, serta manfaat jangka panjang pemasangan patok untuk mengurangi potensi sengketa batas. Sementara pada sesi GEMAPULDADIS, peserta menerima pemahaman mendalam mengenai proses pengumpulan data yuridis, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan masyarakat, serta peran aktif pemerintah desa dalam membantu validasi data awal bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, S.P, dalam sambutannya menegaskan bahwa kedua program ini memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi Kabupaten Trenggalek, khususnya dalam mendukung percepatan pelayanan pertanahan.
“Program GEMAPATAS dan GEMAPULDADIS bukan hanya kegiatan administratif, melainkan sebuah gerakan besar yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa untuk menata data pertanahan secara lebih rapi, akurat, dan modern. Dengan implementasi yang baik, kita dapat meminimalisasi potensi sengketa, mempercepat proses pelayanan, dan memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Heru Setiyono.
Beliau juga menekankan bahwa kesuksesan program ini tidak dapat dicapai tanpa dukungan penuh dari camat dan kepala desa yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di tingkat wilayah. Pemerintah desa memiliki peran vital dalam mengoordinasikan masyarakat, memastikan kelengkapan dokumen, dan menyampaikan informasi secara tepat kepada warganya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan sesi diskusi interaktif, di mana camat dan kepala desa berkesempatan menyampaikan berbagai masukan terkait kesiapan wilayah, kendala di lapangan, serta strategi untuk mendorong partisipasi masyarakat. Beberapa isu yang mengemuka meliputi kebutuhan penguatan kapasitas perangkat desa, kendala teknis pemasangan patok, serta perlunya pemutakhiran dokumen kepemilikan tanah.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa akan bekerja secara sinergis untuk menyukseskan pelaksanaan GEMAPATAS dan GEMAPULDADIS di seluruh desa binaan. Melalui implementasi yang optimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat berupa kepastian batas, kepastian hak, dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek optimis bahwa program ini tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan, tetapi juga membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.(FE)

